Saturday, April 26News That Matters

Tiga Tersangka dan 24,89 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor Lombok Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan lintas kabupaten. Membentang dari wilayah Sekotong di Lombok Barat hingga Pringgabaya di Lombok Timur.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelasakan bahwa dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi. Target utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Penggerebekan Awal di Sekotong Amankan Dua Pelaku

Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang belakangan diketahui berinisial AL dan HJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram.

Salah satu tersangka yang diamankan di lokasi ini, yakni inisial AL diketahui memiliki catatan kelam. Berdasarkan data kepolisian, AL merupakan residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan awal di Sekotong ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi yang masuk dan segera bergerak. Pada lokasi pertama di Sekotong, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang cukup signifikan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika. Menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Jejak Jaringan Narkoba Hingga Lombok Timur

Penangkapan AL dan HJ di Sekotong tak menghentikan langkah penyidikan. Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SA.

Informasi ini membuka tabir adanya jaringan peredaran yang lebih luas, bahkan melibatkan pemasok dari luar wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Mendapati keterangan krusial ini, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat, di bawah pimpinan langsung AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., segera mengembangkan kasus ke wilayah yang disebutkan oleh kedua pelaku. Target selanjutnya adalah SA, yang diketahui berada di wilayah Lombok Timur.

Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang diidentifikasi, yaitu sebuah kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA. Saat dilakukan penggeledahan di kosan tersebut, petugas kembali menemukan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram.

Tersangka SA sendiri diketahui memiliki catatan kriminal serupa, ia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba.

Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Menguatkan

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA.

“Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli,” jelas Kasat Resnarkoba.

Skema perniagaan narkotika ini pun terkuak. AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900.000 per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan ilegal.

Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700.000 per gram sebelum didistribusikan kembali.

Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.

Kemudian alat hisap sabu (bong), korek api gas yang telah dimodifikasi, pipet plastik, gunting, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Keberadaan barang-barang ini semakin memperkuat sangkaan terhadap peran para pelaku.

Ancaman Jerat Hukum Bagi Pelaku

Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku, menggali informasi mengenai pemasok di tingkat atas, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Juga Pasal 112 ayat (2) mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi ketiga pelaku sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan, dan kami tidak akan pernah berhenti memeranginya,” tegasnya menutup keterangan.

Proses sidik terhadap ketiga pelaku saat ini masih terus berlangsung intensif di Polres Lombok Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *