Istri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Suami di Lembar
Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pembunuhan berencana.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengonfirmasi bahwa RS (29 tahun), anggota Polri selaku istri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasus ini semakin kompleks setelah penyidik menetapkan empat tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam upaya menyembunyikan mayat dan menghilangkan barang bukti.
RS diduga mengakibatkan meninggalnya sang suami, EFR, yang juga seorang anggota Polri. Penetapan tersangka RS dilakukan pada hari Jumat(19/9/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Rangkaian Waktu, Lokasi, dan Penemuan Korban
AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa dugaan tindak p...









