
Pengamanan 81 Burung Tanpa Dokumen di Lombok Barat, Termasuk Satwa Dilindungi
Lembar, Lombok Barat – Kerja sama yang solid antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB dengan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB kembali membuahkan hasil.
Sebanyak 81 ekor burung berbagai jenis, termasuk satwa dilindungi seperti Perkici Dada Merah, berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKHIT NTB mengenai adanya pengangkutan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan hewan menggunakan bus dengan inisial TM.
Tim BKHIT NTB kemudian berkoordinasi dengan petugas pengawas di Pelabuhan Lembar untuk melakukan pencegatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Kepala Balai K...